Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik tempat hiburan malam di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan anak.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan E, yang disebut sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Kawasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi menyusul pengamanan terhadap 86 perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di dua tempat hiburan tersebut.
Dari jumlah tersebut, tiga perempuan diketahui masih berusia di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penetapan kedua tersangka saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial S dan E sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Kawasi, Halmahera Selatan,” kata Widyana.
Tiga Anak Masih Ditempatkan di Rumah Aman
Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan, seluruh perempuan dewasa yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan.
Sementara itu, tiga anak yang teridentifikasi masih di bawah umur belum dipulangkan dan masih ditempatkan di rumah aman.










