3 Karyawannya Jadi Tersangka, PT WKM Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Di balik ketegangan hukum yang terus membayangi sektor tambang di Halmahera, PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengambil langkah hukum tegas. Perusahaan itu menggugat penetapan tersangka terhadap tiga personelnya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini menjadi sorotan karena menyangkut perebutan kendali atas wilayah konsesi tambang nikel yang berada di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Utara.

Dituduh Memasang Patok di Tanah Sendiri

Permohonan praperadilan diajukan oleh Hari Aryanto Dharma Putra dan Awwab Hafidz (Pemohon I), serta Marsell Bialembang (Pemohon II).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum karena memasang patok di area IUP yang secara resmi dimiliki oleh PT WKM.

Kuasa hukum para pemohon, Desyana, menilai tuduhan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya legal perusahaan dalam menjaga wilayah konsesinya.

Baca Juga  Peralatan Terbatas, Damkar Dobo Berjibaku Padamkan Kebakaran di Sejumlah Titik

Ia menegaskan, tindakan pemasangan patok merupakan bagian dari langkah preventif agar lahan tersebut tidak diserobot pihak lain.

“Klien kami bukan melakukan pelanggaran. Mereka sedang menjalankan tugas untuk melindungi aset sah perusahaan dari potensi pelanggaran hukum oleh pihak lain, dalam hal ini PT Position,” kata Desyana kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.