Porostimur.com, Ambon – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Klas III Ambon dinyatakan bebas murni, pada Sabtu (04/05/2024), setelah menjalani masa pidananya selama enam bulan.
Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Grace S. Tomasoa, mengungkapkan bahwa WBP yang bersangkutan telah menyelesaikan masa pidananya secara murni dengan mengikuti serangkaian program pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian.
“Ia telah menyelesaikan masa pidananya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor : 64/Pid.B/2023/ PN.Drh, Pembebasannya jatuh pada 04 Mei 2024,” ungkap Grace.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon Fifi Firda, memberikan arahan kepada warga binaan yang bebas untuk tidak lagi melakukan perilaku atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat, serta lebih mematuhi hukum dan sadar terhadap norma-norma yang ada di masyarakat.
“Harapan kami, semoga tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan, serta juga dapat menerapkan ilmu yang didapatkan melalui serangkaian pembinaan kemandirian maupun kepribadian,” pungkasnya. (red)