35 Wartawan Maluku Ikut UKW Dewan Pers

oleh -233 views

Atmaji menjelaskan, uji kompetensi wartawan (UKW) diperlukan untuk memastikan seorang jurnalis yang bertugas di lapangan sudah memiliki kompetensi.

“Hingga saat ini masih banyak yang mengeluhkan kualitas wartawan saat bertugas di lapangan,” ujar Sapto Anggoro

Di hadapan puluhan wartawan yang mayoritas baru kali pertama mengikuti UKW tersebut, Sapto menjelaskan uji kompetensi tidak secara tertulis ada dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Namun, kata dia, UU Pers mengamanatkan kepada Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas serta kesejahteraan wartawan, termasuk di dalamnya melakukan pendataan.

Sapto lantas menuturkan tentang kronologi diberlakukannya UKW oleh Dewan Pers. Menurutnya, saat perayaan Hari Pers Nasional di Palembang pada tahun 2010 disepakati oleh asosiasi wartawan, tokoh pers dan organisasi perusahaan pers untuk melakukan UKW.

Baca Juga  Kukuhkan 97 Wisudawan, IAKN Ambon Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul

Dewan Pers lantas melakukan sertifikasi terhadap lembaga yang bisa menjadi lembaga uji yang terdiri atas perusahaan pers, organisasi wartawan dan lembaga pendidikan/kampus.

Saat ini tercatat ada 24 lembaga uji yang terdaftar di Dewan Pers, di antaranya PT Aksara Solopos dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang melakukan UKW di Maluku hari ini.

“UKW biasanya dilaksanakan secara mandiri. Setelah Dewan Pers kerja sama dengan Bappenas, akhirnya pemerintah melalui APBN memberikan pendanaan untuk UKW. Jadi UKW teman-teman ini dibiayai negara sehingga gratis. Tapi berangkat dan akomodasinya sendiri-sendiri,” ujar Sapto Anggoro yang juga pendiri portal berita Tirto.id itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.