JMSI Sebut Ada 19-20 Pasal di RUU KUHP Ancam Kebebasan Kelompok Pers, Berbahaya Jika Disahkan

oleh -272 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah mengatakan, telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam waktu dekat. Pemerintah berharap, agar DPR segera mengesahkan RUU KHUP secepatnya.

Adanya RKUHP ini menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat tanpa terkecuali dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk mengatakan, sejak awal JMSI dan keluarga masyarakat Pers, mengkritik terkait RKUHP tersebut.

Dia menyebutkan ada ancaman kemerdekaan pers pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Untuk itu, ia menjelaskan, JMSI menyatakan agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik, dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 dihilangkan. Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga  Paraguay Kembali ke Piala Dunia 2026 Usai 16 Tahun Absen

“Freedom of press lahir karena kualitas pers yang baik. Mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Umahuk.

Dino menjelaskan, dalam konteks kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, RUU KUHP menjadi ancaman bukan saja karena tetap dipertahankannya pasal haatzaai artikelen melainkan juga penetapan sejumlah pasal dengan menggunakan delik formal. Misalnya menyangkut ketentuan penyebaran kabar bohong dan berita tidak pasti; dengan pasal tersebut seorang wartawan  bisa dihukum hanya karena dugaan “menyebarkan kabar yang diketahui akan menimbulkan keonaran”.

No More Posts Available.

No more pages to load.