Porostimur.com, Ambon – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasayarakatan (TPP) bagi empat Anak Binaan, Kamis (16/5/2024). Sidang diikuti Pejababat LPKA Ambon, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, dan orang tua anak binaan lapas.
Kepala LPKA Ambon Taufik Rachman, mengatakan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan LPKA Ambon, sebagai salah satu syarat anak mendapatkan program asimilasi dan integrasi.
“TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Astrid F. Handayani, selaku ketua sidang TPP menerangkan agenda sidang hari ini yaitu pengusulan Hak Integrasi bagi empat anak binaan lapas.
“Hasil sidang TTP telah mencapai kesepakatan bersama yang mana tiga anak dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu Anak Cuti Bersyarat (CB). Nantinya hasil sidang akan kami ajukan kepada Kepala LPKA Ambon untuk disetujui,” ucapnya. (Mizar Safari Maasily)