Porostimur.com, Jakarta — Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan keempat prajurit tersebut berinisial Kapten NDA, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut.
“Melakukan penahanan untuk empat terduga,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Mayoritas Perwira, Proses Hukum Berjalan
Yusri menjelaskan sebagian besar tersangka merupakan perwira, dengan pangkat tertinggi kapten. Seluruhnya kini telah diamankan dan berada dalam pengawasan Polisi Militer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para terduga pelaku sudah kami tangkap di POM TNI dan saat ini masih dalam proses pendalaman menuju tahap penyidikan,” jelasnya.
Keempat terduga pelaku dijerat Pasal 467 KUHP ayat (1) dan ayat (2) terkait penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Motif Masih Didalami
Puspom TNI masih terus mendalami motif dan tujuan para pelaku dalam melakukan serangan terhadap korban. Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri guna menentukan langkah hukum selanjutnya.









