Porostimur.com, Ambon – Tim Subdit 4 Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam kasus penyalahgunaan bbm jenis pertalite yang terjadi di SPBU Tanah Rata, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dari hasil pemeriksaan sementara pada Jumat (24/11/2023) siang, penyidik menemukan adanya dugaan kerjasama antara pihak SPBU dan para oknum sopir.
Kerjasama untuk memuluskan aksi tersebut menggunakan uang pelicin, di mana oknum sopir memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu rupiah untuk sekali pengisian bbm yang disubsidi pemerintah itu.
“Di sini tentunya dia sudah kerjasama dengan operator, jadi mereka sudah saling memahami dan tentunya ada bagian yang diterima si operator ini. Keterangan yang kita dapat itu berkisar dari Rp20 ribu sampai Rp30 ribu,“ ujar Kasubdit 4 Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku Kompol. Andi Zulkifly, Jumat (24/11/2023).
Kata Andi, adanya uang pelicin kepada operator nosel SPBU yang bertugas itu, guna memuluskan aksi nakal para oknum sopir bisa mengisi bbm berulang dengan jumlah yang banyak.
Selain itu menurut dia, dengan adanya jatah bagi operator itu, para oknum sopir bisa leluasan dan diprioritaskan mengisi BBM, meski menggunakan nomor plat ganda yang sebagian besar berasal dari luar Maluku.









