4 Tahun Retribusi TPI Tak Sampai Rp500 Juta, Pemkot Ambon Gulir Skema Baru

oleh -278 views

Porostiomur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan, melalui sosialisasi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pasar Arumbae Mardika, Kamis (19/6/2025).

Pada kesempatan tersebut, Pemkot Ambon juga secara resmi memperkenalkan skema tarif baru sebesar Rp7.500 per meter persegi kepada para pelaku usaha perikanan.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa retribusi ini merupakan bagian dari penataan sistem fiskal daerah yang berkeadilan dan transparan.

“Kita butuh kepastian hukum dan kontribusi yang jelas dari sektor ini. Biaya retribusi yang kita tetapkan bukan beban, tapi bentuk kepastian, dan hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas,” ujar wali kota.

Wattimena mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, penerimaan retribusi dari TPI belum menembus angka Rp500 juta.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Maluku Desak Penataan Terpadu Kawasan Rawan Bencana di Ambon

Sebaliknya, Pemerintah Kota justru telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp600 juta untuk membenahi pasar apung dan fasilitas pendukung lainnya.

“Ini fakta yang harus kita ubah. Pemerintah tidak mengambil untuk kepentingan pribadi. Uang dari masyarakat dikembalikan dalam bentuk pembangunan,” lanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.