Porostimur.com, Ambon – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga pertengahan tahun 2025 belum juga menunjukkan kejelasan. Beberapa di antaranya bahkan telah berjalan lebih dari lima tahun, tanpa penetapan tersangka maupun proses hukum yang transparan.
Berikut lima kasus korupsi besar yang hingga kini belum tuntas ditangani kejati Maluku yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber:
1. Dana Hibah KONI Maluku (2018) – Rp5,9 Miliar
Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku tahun anggaran 2018 mencapai Rp5,9 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD dan diperuntukkan bagi pembinaan atlet.
Kejati Maluku mulai menyelidiki kasus ini pada awal 2021. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk pengurus KONI, tetapi publik tidak pernah tahu ujungnya. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Usman Lestaluhu, akademisi Hukum Pidana Universitas Pattimura, Jumat (6/6/2025).
2. Proyek Air Bersih Pulau Haruku (2020) – Rp3 Miliar
Proyek pembangunan jaringan air bersih yang bersumber dari DAK 2020 di Negeri Pelauw dan Kariu, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, menelan dana Rp3 miliar. Namun hasilnya mangkrak dan tak dapat dimanfaatkan warga.
Laporan pengaduan masyarakat diterima Kejati pada 2021, namun hingga pertengahan 2025, proses hukum masih dalam tahap “klarifikasi dokumen”.
“Kami sudah empat tahun menyampaikan aspirasi ke DPRD dan kejaksaan. Tapi seperti lempar bola. Tidak ada kejelasan,” kata salah satu, tokoh masyarakat Pelauw.
3. Revitalisasi Pasar Mardika Ambon (2021–2023) – Rp114 Miliar
Proyek revitalisasi Pasar Mardika dibiayai lewat APBN dan APBD Kota Ambon dengan nilai total lebih dari Rp114 miliar. Diduga terjadi mark-up anggaran dan penyimpangan kontrak kerja.









