Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam audit 2023, namun Kejati belum menetapkan status hukum pihak yang terlibat.
“Kami menduga permainan kontraktor dan oknum di dinas teknis. Tapi Kejati jalan di tempat,” ujar Rita Masela, aktivis antikorupsi dari Front Perjuangan Rakyat Maluku.
4. Proyek Jalan di Buru Selatan (2019) – Rp8 Miliar
Proyek peningkatan jalan di Kecamatan Waesama yang dibiayai DAK fisik tahun 2019 senilai Rp8 miliar disebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Namun audit kerugian negara tak kunjung tuntas.
Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan sejak 2022, namun status hukum masih “pengumpulan data”.
5. Dana Covid-19 Kabupaten Seram Bagian Timur (2020) – Rp153 Miliar
Anggaran penanganan pandemi Covid-19 di SBT tahun 2020 yang mencapai Rp153 miliar dipersoalkan LSM karena dugaan penggelembungan harga barang dan proyek fiktif.
Laporan masyarakat telah disampaikan ke Kejati Maluku sejak 2021. Namun hingga kini, hanya pemeriksaan administratif yang dilakukan.
“Transparansi penggunaan dana bencana sangat minim. Ini rawan diselewengkan. Tapi Kejati seolah tak bernyali,” ujar Ridwan Wattimena, Direktur Maluku Corruption Watch (MCW).
Minim Penegakan Hukum, Kepercayaan Publik Merosot
Lambannya penanganan lima kasus ini memunculkan kritik terhadap Kejati Maluku. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), dari total 19 kasus dugaan korupsi di Maluku antara 2019–2024, hanya 5 yang sampai tahap vonis pengadilan.
Kejati Maluku sendiri belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi berkali-kali oleh sejumlah media. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









