5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Pelaku Korupsi Diserahkan ke Jaksa

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang dipimpin Fauzan Arif Nasution, S.H (Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru), bersama Jaksa Fungsional Nicholas A. L. Simanjuntak, S.H, menerima penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020, Rabu (17/1/2024).

PLT Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berkas perkara atas nama terdakwa 5 (lima) orang komisioner KPUD Kepulauan Aru periode 2019-2024 masing-masing berinisial MD (Ketua KPUD) dan KR, AK, TJ, YS (anggota KPUD).

Baca Juga  Dua Anggota TPNPB-OPM Tewas dalam Kontak Senjata dengan TNI di Maybrat

“Hari ini Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan 5 (lima) orang Terdakwa yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan, Adapun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif objektif yang diatur pada KUHAP” jelasnya.

Setelah menerima Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polres Kepulauan Aru, kelima terdakwa langsung ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak hari ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.