510 Narapidana di Maluku Terima Remisi Khusus Natal 2024

oleh -152 views

Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 510 narapidana di Maluku menerima remisi khusus Natal 2024, dengan satu narapidana langsung bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Maizar saat menyambangi Lapas Ambon pagi tadi (25/12/2024) menyatakan bahwa Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Menurut Maizar, pemberian remisi khusus (RK) Natal 2024, sesuai dengan Undang Undang Nomor: 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kasus yang paling banyak ditemukan di antara narapidana penerima remisi adalah pelanggaran perlindungan anak (264 kasus), narkotika (66 kasus), korupsi (46 kasus), pembunuhan (34 kasus), penganiayaan (33 kasus), dan pencurian (20 kasus),” ujarnya.

Kadiv Pemasyarakatan menjelaskan, proses pengajuan remisi dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kemenkumham Maluku menegaskan bahwa remisi diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga  Sikapi Potongan Vidoe Ceramah Jusuf Kalla, PP GMKI Imbau Kader Taat Aturan Organisasi

Adapun narapidana yang langsung bebas adalah IRLL, yang menjalani hukuman dua tahun untuk kasus penggelapan yang ditempatkan di Lapas Ambon.

Kanwil Kemenkumham Maluku berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus berbenah diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.

No More Posts Available.

No more pages to load.