Porostimur.com, Donggala – Polres Donggala, Sulawesi Tengah, menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan antarprovinsi dalam serangkaian operasi penindakan yang digelar sejak akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,32 gram, petugas juga mengamankan satu senjata api rakitan beserta 11 butir amunisi aktif. Dua tersangka lainnya melarikan diri dan kini berstatus buronan.
Kasatnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, menyebut para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Donggala. Ia menyebut jaringan ini memiliki pola distribusi sistematis dan tidak menutup kemungkinan terhubung dengan jaringan narkoba di luar provinsi.
“Salah satu tersangka membawa senjata api saat ditangkap. Ini membuktikan bahwa jaringan ini bukan pengedar kelas teri,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Tersangka pertama berinisial MF (35), ditangkap di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, pada 20 Maret 2025. Polisi menyita sabu, satu pucuk senpi rakitan, dan 11 butir amunisi. MF diketahui beroperasi sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.
Tersangka kedua, NP (43), seorang ibu rumah tangga di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, ditangkap di rumahnya pada 6 Juli 2025. Polisi mengamankan sabu siap edar dari lokasi penangkapan.









