Tersangka ketiga, A (30), ditangkap pada 5 Juli 2025 di pondok kebun miliknya di Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara. Dalam penggerebekan itu, seorang pelaku lain bernama Pite melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka M (56), buruh pelabuhan, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, pada 30 Juni 2025. Ia sempat menyembunyikan sabu di atas ventilasi pintu rumahnya, tetapi berhasil ditemukan petugas.
Tiga tersangka lain, K (50), Radit (21), dan Suadi (44), ditangkap di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, pada 8 Juli 2025. Ketiganya dikenal sebagai pengedar aktif di wilayah pesisir barat Donggala.
Dari seluruh lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,32 gram, satu senpi rakitan, 11 butir peluru, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, pireks, hand phone, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 991.000.
Satu tersangka lainnya, Fahrul, turut ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri saat penggerebekan.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.









