Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 7 narapidana dan 8 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon menerima remisi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: Pas-210.Pk.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.
Kegiatan pemberian remisi berlangsung pada hari Jumat, (28/3), di LPKA Ambon, dihadiri oleh pegawai LPKA Ambon serta anak binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama masa pembinaan. Kegiatan ini diikuti secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang turut memberikan penghargaan kepada para penerima remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Itu hak narapidana, sekaligus menunjukkan bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan selama masa pembinaan,” jelasnya.











