Porostimur.com, Labuha – Penyidikan dugaan korupsi dana beasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha memasuki tahap pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan perguruan tinggi tersebut.
Rektor STAIA Labuha Mahfudz Kasuba, diperiksa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana beasiswa yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Halmahera Selatan, Senin (21/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Halmahera Selatan, Aji, membenarkan pemeriksaan terhadap Mahfudz Kasuba.
“Iya, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” ujar Aji saat dikonfirmasi.
Mahfudz diketahui tiba di Kantor Kejari Halmahera Selatan sekitar pukul 10.00 WIT. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIT.
Diperiksa dalam Tahap Penyidikan
Aji mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Rektor STAIA Labuha sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik pada bidang Pidsus.
Ia memastikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana beasiswa STAIA Labuha.
“Untuk materi pemeriksaan saat ini masih di bidang Pidsus. Yang pasti, yang bersangkutan sedang diperiksa oleh penyidik,” jelasnya.









