Pemeriksaan terhadap rektor menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, Kejari Halmahera Selatan belum mengungkap secara terbuka materi pertanyaan yang diajukan kepada Mahfudz Kasuba maupun posisi hukum pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus Masih Didalami Kejari Halsel
Dugaan korupsi dana beasiswa STAIA Labuha dengan nilai lebih dari Rp1 miliar itu masih berada dalam tahap penyidikan.
Belum ada keterangan resmi dari Kejari Halmahera Selatan mengenai konstruksi lengkap perkara, termasuk pihak yang diduga bertanggung jawab, mekanisme penyaluran dana beasiswa, serta besaran kerugian negara yang telah dihitung secara resmi.
Karena itu, pemeriksaan Mahfudz Kasuba dalam kapasitas sebagai saksi belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau keterlibatan pidana.
Kejari Halmahera Selatan masih memiliki ruang untuk mendalami keterangan saksi, menelusuri dokumen serta aliran dana, dan menguji setiap informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Perkembangan selanjutnya dalam perkara ini masih menunggu hasil penyidikan Kejari Halmahera Selatan.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









