Porostimur.com, Jakarta – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mendapat perhatian sejumlah partai politik di parlemen. PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi DPR RI menyikapi polemik tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan komunikasi dengan sejumlah fraksi menjadi bagian dari pembahasan langkah politik partainya terkait persoalan legitimasi Gibran.
Pernyataan itu disampaikan Hasto seusai berziarah ke Makam Bung Karno dalam rangkaian kegiatan Soekarno Run di Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (8/11/2026).
Hasto menyebut, sejak awal PDIP memiliki tiga catatan kritis terkait proses pencalonan hingga terpilihnya Gibran sebagai Wakil Presiden. Ketiga catatan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan legitimasi proses pencalonan dan pemenuhan persyaratan jabatan.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai Hasto sebagai bentuk akrobat hukum.
Kedua, pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya diwarnai berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan.









