Porostimur.com, Ambon – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse memaparkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Dalam rangka evaluasi lanjutan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Ke-4 tingkat Nasional, Jumat (27/5/2022) di Balai Kota.
Mengawali paparan secara virtual kepaada Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB, Sekkot yang didampingi Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian, Joy Adriaansz serta Kadis Kesehatan, Wendy Pelupessy, mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan demi terwujudnya pelayanan yang prima.
“Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujarnya.

Pemkot sejak tahun 2016 telah menggunakan Lapor SP4N sebagai media pengaduan masyarakat, hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya surat komitmen pelaksanaan program oleh Walikota Ambon pada tanggal 25 juli 2016 dan menetapkan aplikasi Lapor sebagai aplikasi utama pengaduan.
“Sampai sejauh ini dapat kami laporkan bahwa implementasi Lapor SP4N serta partisipasi masyarakat telah mendorong perbaikan pelayanan publik di Pemkot Ambon,”aku Sekkot.









