KontraS Kecam Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua: DPR Ugal-ugalan

oleh -85 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyorot langkah DPR RI bersama pemerintah, yang mengesahkan tiga undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Papua. KontraS menilai pengesahan ini merupakan bentuk pemaksaan kehendak pemerintah dan tak prosedural.

“KontraS mengecam langkah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan tiga UU Papua ini pada 30 Juni 2022. Pengesahan ini tentu bentuk pemaksaan kehendak pemerintah, sebab proses legislasi undang-undang tersebut tidak melalui prosedural yang sah,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (3/6/2022).

Rivanlee menilai pemerintah ugal-ugalan dan tidak partisipatif dalam mengesahkan RUU DOB Papua. Padahal ada beberapa suara penolakan dari Orang Asli Papua (OAP) yang enggan dengan adanya pemekaran Papua.

Baca Juga  Mojtaba Khamenei: Dengan Pertolongan Tuhan, AS Menghadapi Kekalahan Memalukan

“Proses ugal-ugalan dan tidak partisipatif terus dilanjutkan oleh DPR bersama pemerintah, di tengah penolakan revisi otsus (otonomi khusus) serta DOB yang dilakukan dengan masif oleh masyarakat Papua. Hal ini tentu saja akan menambah besar luka OAP,” tutur dia.

KontraS juga melihat minimnya ruang dialog antara pemerintah, DPR, dan OAP terkait dengan pembahasan undang-undang pemekaran Papua. Rivanlee juga menyinggung tak adanya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) soal pemekaran Papua.