“Duka yang Berulang”: Catatan Untuk Pemilik Otoritas di Maluku Utara

oleh -200 views

Oleh: Hasby Yusuf, KolumnisRedaktur Eksekutif Porostimur.com

TURUT Berduka untuk Kru dan Penumpang Kapal Cahaya Arafah Rute Ternate – Gane. Entah sudah berapa banyak kecelakaan kapal laut, dan sudah berapa banyak nyawa rakyat menjemput maut di perairan Maluku Utara. Sayangnya musibah seperti ini seolah tak di respon dengan profesional dan cenderung membiarkan terus terjadi.

Berdasarkan regulasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Jika menelah fungsi tugas, maka seluruh kejadian kecelakaan laut di perairan Maluku Utara harus menjadi tanggungjawab KSOP atau Otoritas pelabuhan karena perjalanan kapal komersial ada passpor ijin Otoritas Kepelabuhanan setempat. Tak ada perjalanan apapun dalam wilayah jasa pelabuhan kecuali ada ijin dan rekomendasi para petugas kepelabuhanan.

Sementara itu dalam Instruksi Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2017 soal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) jika terjadi kecelakaan kapal, menyebutkan bahwa setiap terjadi kecelakaan kapal harus diteliti apa penyebabnya. Apakah terkait kode etik pelautnya, petugas atau human error atau penyebab lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.