Porostimur.com, Ternate – Setiap hari, perampasan hak-hak dasar pekerja/buruh terjadi di hampir semua sektor. Pekerja/buruh ditindas bukan karena praktik UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melainkan pengusaha tidak mau melaksanakan undang-undang tersebut secara murni dan konsekuen.
Maka dengan demikian pekerja/buruh selalu ditekan, diperas, dikebiri dan ditindas oleh pengusaha/pemberi kerja. Salah satunya diduga dilakukan oleh PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Ternate yang bergerak di bidang Dealer Honda.
Perusahaan yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua Ternate Selatan itu, diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya.
Tagal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan pihak akan mengajukan gugatan kepada PT. NSS, dikarenakan PT. NSS diduga telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Adapun ketentuan yang dilanggar PT. NSS menurut Arman, adalah sebagai berikut:
- Karyawan berkerja 4 Tahun berstatus sebagai Magang;
- Surat Kontrak Kerja Magang tidak diberikan kepada Karyawan;
- Upah dipotong dengan alasan tidak jelas;
- Tunjangan Hari Raya (THR) tidak perna diberikan selama karyawan bekerja;
- BPJS Ketenagakerjaan tidak diberikan selama karyawan bekerja;
- BPJS Kesehatan juga tidak diberikan selama karyawan bekerja;
- Upah lembur tidak berikan selama karyawan bekerja sampai larut malam.
Arman Rajak, mengatakan bahwa kami terus mandampingi eks Karyawan melalui jalur perundingan biparti, perundingan tripartit, dan sampai ke pengadilan dengan dasar hak eks Karyawan dipenuhi oleh PT. NSS.




