Sidang Kasus Pemukulan Ketua Komunitas Wartawan Tidore Ditunda Senin Pekan Depan

oleh -153 views

Porostimur.com, Tidore – Penundaan sidang lanjutan perkara penganiyaan ketua Komunitas Wartawan Tidore dikarenakan ketidakhadiran saksi dan saksi korban dalam kasus penganiyaan terhadap Ketua Komunitas Wartawan Tidore.

Sebagaimana tertuang dalam perkara penganiyaan dengan nomor 51/Pid.B/2022/PN Sos dengan terdakwa Muhammad Siraz Tuni ,Senin(10/10/2022).

Alasan penundaan sidang itu, karena ketidakhadiran saksi dan saksi korban pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di pengadilan Negeri soasio.

“Sidang hari ini kembali di tunda dan dilanjutkan pada senin pekan depan,” ungkap Fahmi Albar Kuasa Hukum Mardianto Musa, Fahmi Albara, Selasa (11/10/2022).

Ketidakhadiran saksi korban, kata Fahmi, bukan kesengajaan sebab setelah konfirmasi terhadap saksi korban, ia menyampaikan bahwa belum menerima surat panggilan dari JPU, baik persidangan pertama hingga kedua tadi untuk memberikan kesaksian di persidangan.

Baca Juga  Perkuat Penanganan Stunting, Pemkot Ambon Gencarkan PMT 90 Hari

Agak keliru, jika JPU tidak menghadirkan saksi korban pada saat persidangan, karena itu menyalahi ketentuan Hukum Acara dalam KHUP. Dimana, termuat dalam pasal 14 huruf f menjelaskan, bahwa penuntut umum mempunyai wewenang yakni, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa dengan ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang ditentukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.