Polda Maluku Backup Penuh Pemkot Ambon Tangani Premanisme di Pasar Mardika

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku akan mendukung Pemerintah Daerah Kota Ambon secara penuh dalam penanganan premanisme di Pasar Mardika Ambon.

POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku akan mendukung Pemerintah Daerah Kota Ambon secara penuh dalam penanganan premanisme di Pasar Mardika Ambon.

“Saya sudah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk bantu dan backup sepenuhnya Pemkot Ambon dalam menata pasar Mardika,” kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, Rabu (12/10/2022).

Kapolda menekankan kepada Kapolresta Ambon untuk menindak tegas dan memproses hukum para pelaku preman yang kerap meresahkan masyarakat di Pasar Mardika.

“Polda Maluku dan jajaran sudah berulang kali melakukan razia preman dan berharap ke depan untuk penerapan hukuman yang berat kepada para preman yang diproses hukum,” pintanya.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Kebutuhan Obat Pasien, RSUD Jailolo Perkuat Komunikasi Pelayanan

Kapolda meminta Pemkot Ambon agar tidak ragu dalam melakukan penataan dan penertiban secara humanis di pasar Mardika. Sebab, Polri akan membackup dan tidak segan-segan menangkap para preman yang coba-coba menggangu kegiatan untuk kepentingan masyarakat agar menjadi lebih baik tersebut.

“Pemkot Ambon jangan ragu dan lakukan penataan dan penertiban secara humanis dan sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.

Irjen Latif mengaku sudah tidak jamannya lagi ada premanisme. Sebab, bangsa ini terus berbenah, membangun dan bangkit untuk kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat juga jangan diam dan mari infokan ke petugas tanpa perlu sebut identitas pelapor untuk kita dalami dan tangkap preman-preman tersebut,” pintanya.

Untuk diketahui, selama tahun 2022 aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease gencar melakukan razia premanisme di pasar Mardika.

Baca Juga  Kritisi Pelayanan RSUD Jailolo, Warga Pertanyakan Obat BPJS yang Diarahkan ke Apotek Luar

Dari razia yang dihelat, sejumlah orang yang diduga preman diamankan. Dari sejumlah orang tersebut, tiga diantaranya diproses sesuai hukum yang berlaku. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.