Ketua AMAN Tanimbar Desak Pemda dan DPRD Buat Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Saumlaki – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanimbar terus berbenah dan selalu berkomitmen membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dalam mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, sehingga Aman Tanimbar akan terus melakukan pemberdayaan masyarakat adat dan mendorong para pengambil kebijakan baik pada level pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten untuk mewujudkan keadilan dan keberpihakan pada masyarakat adat di Tanimbar.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Tanimbar, Luther Stanley Wahilaitwan, SE, di kediamannya, Kamis (10/11/2022).

Selanjutnya, kata Stanley bahwa terjadinya konflik komunal sesama masyarakat Adat di Tanimbar dimana salah satu penyebabnya adalah belum adanya peraturan daerah soal Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar ataupun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur batas – batas petuanan adat/batas wilayah, padahal beberapa kabupaten di Provinsi Maluku telah memiliki Perda tersebut.

Baca Juga  Usai Diberitakan, Cat dan Beton Jalan Titian Fidaboy Tual Kini Diperbaiki

“Sebagaimana yang dituangkan dalam Permendagri No. 52 Tahun 2014, AMAN Kepulauan Tanimbar akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat guna mewujudkan Perda dimaksud, sebagaimana yang telah dilakukan pada beberapa daerah di Indonesia yang membentuk Gugus Tugas Masyarakat Adat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat setempat,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.