Oleh: Ahmad Zairudin, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid
INDONESIA benar-benar diterpa oleh gonjang-ganjing persoalan hukum. Belum selesai kasus Ferdy Sambo yang menembak mati ajudannya sendiri dan tertangkapnya dua Hakim Agung Mahkamah Agung (Dimyati Sudrajad dan Gazalba Saleh) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kita disuguhkan oleh akrobat Komisi III DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto.
Walaupun terjadi gelombang kritik dari berbagai elemen masyakarat, khususnya para akademisi Hukum Tata Negara seperti Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, maupun lembaga seperti Perludem, PSHK UII, dan PUSKAKUM Unuja, pemberhentian Aswanto tetap berlanjut.
Pada Rabu 23 November 2022 Presiden Joko Widodo tetap melantik Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR. Pengucapan sumpah dan janji ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.
Pemecatan Aswanto oleh DPR ditengarai berawal dari tindak lanjut atas putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 mengenai uji materi UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK. Putusan uji materi menyebutkan jabatan Hakim MK diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau sampai umur 70 tahun. DPR diduga salah tafsir terhadap surat MK tersebut, sehingga manganggap punya kewenangan menganti Hakim MK.




