Porostimur.com, Tiakur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya gelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Barat Daya tahun anggaran 2022 pada Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/4/2023).
Rapat Paripurna Istimewa dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T, Wakil Bupati, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Agama Kabupaten Maluku Barat Daya dan Insan Pers Maluku Barat Daya.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, William B. O. E. Kahjoru, SH didampingi Ketua DPRD, Aswerus Tunay, A.Md dan Wakil Ketua I, Ever Mozes.
Wakil Ketua DPRD mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memenuhi penyampaian LKPJ sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta memiliki kualitas pelaporan yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Ditambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020, DPRD melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. LKPJ dibahas memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daeran dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti.









