Korupsi Proyek Rumah Dinas, Mantan Sekda Buru Selatan Sahrul Pawah Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Sahrul Pawah, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018.

Atas perbuatannya tersebut, Sahrul Pawah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Ambon. Sahrul Pawah juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp814 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.

“Menyatakan kedua terdakwa Sahrul Pawa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim Tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat (5/5/2023) malam.

Baca Juga  Piala Super Spanyol 2027 Digelar di Istanbul, Barcelona dan Real Madrid Siap Bertarung

Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut selama tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Jalil juga telah mengembalikan keuangan negara Rp6 juta. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.