Gaji ASN Naik 8 Persen di 2024, ini Hitungannya

oleh -827 views

Porostimur.com, Jakarta – Tahun ini gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diklaim akan mengalami kenaikan.

Kabar baik ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Adapun kenaikan gaji untuk ASN mencapai 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan.

Berdasarkan kenaikan gaji ASN tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun dengan rincian sebesar Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN pusat, sebesar Rp 25 triliun untuk ASN daerah, dan tambahan anggaran sebesar Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengonfirmasi adanya peningkatan gaji ASN sebesar 8 persen. Pencairan gaji tersebut akan dilakukan secara rapel setelah aturan pelaksana terbit.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

Yustinus mengungkapkan kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja, sehingga besaran tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di setiap instansi.

Hingga saat ini, pemerintah masih dalam proses penyelesaian berbagai aturan terkait kenaikan gaji ASN.

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji golongan Ia Rp 124.864 – Rp 186.864, maka perkiraan gaji ASN 2024 yaitu sebagai berikut: