Dalami Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani, KPK Panggil Ahmad Purbaya

oleh -503 views
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat memenuhi panggilan KPK di kantor Mako Brimob Polda Maluku Utara yang beralamat di Jln Bandara Sultan Baabullah Ternate, pada Rabu (10/1/2024).

Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya, Kamis (25/1/2024). Pemanggilan terkait pengusutan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Purbaya tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dengan tersangka Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hari ini (25/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara),” kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

Selain Ahmad Purbaya, komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lain, yakni Mordekhai Aruan selaku Pegawai Trimegah Bangun Persada dan Tus Febrianto dan Pegawai Trimegah Bangun Persada/Harita Group.

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di THM New Zone hingga Manajemen

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

No More Posts Available.

No more pages to load.