Polres Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Seragam Linmas Tahun 2014 ke Kejari Halbar

oleh -363 views

Porostimur.com, Jailolo – Penyidik Tipikor Reskrim Polres Halbar menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi dana seragam Linmas di Pemkab Halmahera Barat Tahun 2014, ke Kejari Halbar, Selasa (4/2/2025).

Kasus korupsi anggaran bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Pemkab Halbar Tahun 2014. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 993.426.896, tanggal 11 November sampai dengan 31 Desember 2014.

Dengan tersangka adalah Ahmad Abas alias Mato selaku Kepala Sekretariat Korpri Pemkab Halbar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Musanif Hi.M Said Alias OLL selaku penyedia.

“Perkara Tipikor 2014 ini terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan pakaian dinas hari-hari tertentu yang dahulu namanya pakaian Linmas warna hijau tua ,” jelas Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu.

Menurutnya, perkara tersebut adalah kasus tunggakan dari 2014. Kala itu, pihak penyidik melakukan penyidikan hingga tahun 2015. Dan Penyidik Tipikor diminta penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dari 2015, tetapi Agustus 2016 baru dikeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP dengan Jumlah kerugian sesuai LHP BPKP bulan Agustus 2016 Rp576.523.578, sebelum ada pembagian bahan kain pada bulan Januari dan Februari 2016.

No More Posts Available.

No more pages to load.