Porostimur.com, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, mengatakan, kewenangan pengelolaan Pasar Mardika, berada pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Kita tidak usah lagi berspekulasi bahwa itu tanah atau aset milik siapa dan sebagainya, gak ada urusan disitu,” kata Rovik, Rabu (12/2/2025).
Sekretaris Wilayah PPP Maluku menyarankan agar kewenangan pengelolaan Pasar Mardika itu dikembalikan Pemkot Ambon, sebab itu telah diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor: 23 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan.
“Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah, serta Antara Daerah dengan Pihak Ketiga,” ujarnya.
Apa akibatnya jika kewenangan itu tidak dikembalikan ke Pemkot, pengelolaannya sekarang tidak jelas, sehingga semua terkatung-katung.
“Siapa yang mau mengangkut sampah?, itu ada di Kota Ambon. Soal penertiban di pasar itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Ambon,” tuturnya.
Menurutnya, Pemprov Maluku tidak punya armada pengangkut sampah dan juga tempat pembuangan sampah. Semua milik pemkot, begitu pun soal ketertiban pasar.
Jadi apa yang diamanatkan dalam UU itu sudah benar, bahwa pengelolaan pasar itu ada pada kabupaten/kota. Nah, untuk Pasar Mardika, itu kewenangan pengelolaan ada di Pemkot Ambon, nanti baru bagi hasil.










