Porostimur.com, Ambon – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melakukan menanda tangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Ambon, yang berlangsung di ruang Aula Lapas Kelas IIA Ambon, Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini bermaksud menjalin kerjasama antara Lapas Kelas IIA Ambon dengan SKB Kota Ambon dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, wawasan, kesadaran, kecakapan, dan komitmen bersama dibidang pendidikan khususnya warga binaan Lapas Kelas IIA Ambon melalui Satuan Pendidikan Nonformal SKB Kota Ambon.
Pembinaan yang ada di lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan. Salah satu pembinaannya melalui pendidikan, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 9 huruf c yang menyebutkan bahwa, “Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.”
Maka dengan demikian, Lapas Kelas IIA Ambon melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SKB Kota Ambon untuk menjawab sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 huruf c UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, pada misi keempat yaitu memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, serta pendidikan. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Ambon turut mendukung upaya memajukan SDM Indonesia, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045.









