Porostimur.co, Gaza – Amnesty International menegaskan Israel melakukan “genosida yang disiarkan langsung” di Gaza, melakukan tindakan ilegal dengan “maksud khusus” untuk memusnahkan warga Palestina.
“Pasukan Israel di Gaza telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tindakan yang mencakup menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap warga sipil dan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran fisik mereka,” ungkap organisasi hak asasi manusia tersebut dalam laporan tahunannya yang dirilis pada hari Senin (28/4/2025).
“Israel telah berulang kali menolak, menghalangi, dan gagal mengizinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan ke Gaza, dan menyerbu kota selatan Rafah, meskipun ada peringatan dari komunitas internasional dan Mahkamah Internasional tentang dampak yang menghancurkan yang akan ditimbulkannya pada penduduk sipil,” papar Amnesty.
“Serangan udara Israel juga sering menghantam warga sipil yang mengikuti perintah evakuasi, sementara pasukannya terus menahan secara sewenang-wenang dan, dalam beberapa kasus, secara paksa menghilangkan warga Palestina,” ujar kelompok hak asasi manusia itu.
“Sejak 7 Oktober 2023, ketika Hamas melakukan kejahatan mengerikan terhadap warga Israel dan lainnya serta menangkap lebih dari 250 sandera, dunia telah menjadi penonton genosida yang disiarkan langsung,” ungkap Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, dalam pengantar laporan tersebut.









