KPPPI Malut Desak DPRD Halsel Gagas RZWP3K

oleh -110 views

Porostimur.com | Labuha: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara menyikapi tata ruang laut maupun darat yang tidak memiliki Peraturan Daerah (PERDA) untuk penataan, sementara beberapa pulau telah di izinkan investor untuk menggarap Sumber Daya Alam (SDA) dan izin pengelolaan lainnya, sementara konstitusi mengharuska 30% wilayah masuk zona konserxasi.

Atas problem ini DPD KPPPI Malut mendesak DPRD Halsel agar segera menggagas Perda tentang Rencana Zonasi Wilaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) Sebagai payung hukum.

Ketua DPD KPPPI Malut, Muhammad Saifudin saat di temui di Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan saat rapat pengurus bersama DPC KPPPI Halsel, Selasa, (10/12/19).

Baca Juga  Kisah Habib An-Najjar, Sosok yang Diabadikan dalam Surah Yasin

Ia menjelaskan Izin Pertambangan di wilayah Halsel sudah cukup luas, bahkan penataan ruang laut maupun darat Halmahera Selatan tidak ada payung hukumnya, sehingga dimana zonasi konservasi, pemanfaatan umum dan wilayah strategi sehingga terkesan amburadul.

“Wilayah kita di Halmahera Selatan sudah cukup luas diberikan izin kepada investor baik di daerah Obi, Gane dan lain-lain, sementara negara mewajibkan 30% daratan harus masuk zona konservasi, dan untuk Halsel masih menjadi pertanyaan, ketakutan saya semakin lama Izin perusahan diberikan apa jadinya negeri ini, ” cetus M. Saifudin