Polda Maluku Tindak Tegas Bripka RN Terkait Dugaan Pelecehan Anak

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menindak tegas oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Maluku.

Saat ini, oknum tersebut telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses etik internal Polri.

Penempatan Khusus untuk Proses Etik

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan tindakan ini dilakukan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi, dan terlapor.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” jelas Rositah, Minggu (12/10/2025).

Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, memastikan tidak ada intervensi selama proses berjalan.

Baca Juga  Relawan Bakti BUMN Lihat Langsung Kaliandra Jadi Bahan Bakar PLTU Tidore, PLN Dorong Transisi Energi

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” tambah Rositah.

Meski penempatan khusus telah diterapkan, Polda Maluku menegaskan proses hukum terhadap Bripka RN tetap berjalan, dengan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh Bidpropam dan pihak terkait, demi menjamin keadilan bagi korban dan transparansi penegakan kode etik Polri. (keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.