Porostimur.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara yang menjerat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan istrinya, Kahiyang Ayu. Lembaga antikorupsi itu menilai langkah SP3 yang dikeluarkan KPK justru menunjukkan lemahnya keberanian menindak dugaan korupsi yang melibatkan aktor politik kelas kakap.
Fakta Persidangan yang Menguatkan Dugaan ICW
Kasus ini bermula dari persidangan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Dalam proses persidangan, sejumlah saksi mengungkap fakta yang menimbulkan dugaan keterlibatan Bobby dan Kahiyang.
AGK sendiri, beserta Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, menghadirkan kesaksian terkait transaksi pengurusan konsesi tambang nikel di Halmahera Timur.
Meski AGK telah meninggal dunia, ICW menilai KPK tidak boleh berhenti begitu saja. Lembaga ini menekankan masih ada celah untuk menelusuri dugaan keterlibatan aktor lain.
“Petunjuk-petunjuk tersebut merupakan fakta hukum yang seharusnya bisa menjadi modal kuat bagi KPK untuk membuka penyelidikan baru,” ujar ICW dalam rilis resmi, Selasa (12/11/2025).









