Porostimur.com, Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menyuarakan pembelaan tegas terhadap ribuan kepala desa dan perangkat desa yang terancam tidak menerima pencairan Dana Desa akibat regulasi yang dinilai tidak adil. Ia mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang disebut mengandung unsur maladministrasi dan berpotensi merugikan masyarakat desa.
Saadiah menilai penerapan aturan yang bersifat berlaku surut atau retroaktif dalam PMK tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan, serta berdampak langsung pada terhambatnya roda pemerintahan dan pembangunan di desa.
Pandangan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Aturan Berlaku Surut Dinilai Maladministrasi
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti kewajiban pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dijadikan syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala desa karena diterapkan melalui aturan yang terbit terlambat.
“Isu yang saya ingin pertanyakan Pak Menteri, apakah PMK ini mewajibkan dana desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap kedua yang dikeluhkan oleh para kepala desa?” ujar Saadiah.









