Porostimur.com, Ambon – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku sekaligus Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat merupakan langkah penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.
Menurut Anos, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa pengujian undang-undang, tetapi juga mempertegas bahwa Pilkada langsung masih menjadi bagian dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi dan Undang-Undang Pilkada.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian bahwa, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” ujarnya dalam catatan yang diterima Porostimur.com, Kamis (2/7/2026).
Berikan Kepastian Hukum bagi Penyelenggara Pilkada
Anos mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai wacana mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, perdebatan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Namun, ia menegaskan setiap perubahan terhadap sistem demokrasi harus memiliki landasan konstitusional yang kuat serta mempertimbangkan kepentingan nasional dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.









