Akademisi Universitas Caritas Indonesia Soroti Penanganan Kasus Kematian Karyawati di Malra

oleh -435 views
Akademisi Universitas Caritas Indonesia, Yusty Foxdey Rahawarin, menyoroti penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang menimpa Veronika Rahanyanat, karyawati perusahaan di Pulau Lik, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Porostimur.com, Langgur — Akademisi Universitas Caritas Indonesia, Yusty Foxdey Rahawarin, menyoroti penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang menimpa Veronika Rahanyanat, karyawati perusahaan di Pulau Lik, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Menurutnya, kasus tersebut mengejutkan publik, terlebih di tengah citra masyarakat Kepulauan Kei yang selama ini dikenal menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.

“Seharusnya, insiden ini membuka mata kita tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan, terutama di lingkungan kerja,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Soroti Aspek Perlindungan Hukum Pekerja

Alumnus Magister Hukum Universitas Pattimura itu menjelaskan, regulasi di Indonesia telah mengatur secara jelas perlindungan dan hak-hak pekerja, termasuk dalam konteks kekerasan.

Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak kekerasan, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian ketentuannya diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  Perkuat Pendidikan Vokasi di Indonesia Timur, Poltek Negeri Ambon

“Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan martabatnya. Kekerasan fisik, verbal, maupun seksual di tempat kerja jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.