Jejak Luka di Lingkar Nikel IWIP: Pulau-pulau Kecil Halmahera Terancam

oleh -480 views
iset terbaru Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) bertajuk “Jejak Luka di Tanah Nikel: Cerita dari Lingkar Industri IWIP” mengungkap eksploitasi pulau-pulau kecil di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dalam rantai pasok industri nikel.

Porostimur.com, Jakarta — Riset terbaru Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) bertajuk “Jejak Luka di Tanah Nikel: Cerita dari Lingkar Industri IWIP” mengungkap eksploitasi pulau-pulau kecil di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dalam rantai pasok industri nikel.

Laporan tersebut menyoroti bagaimana pulau-pulau seperti Pulau Gag, Pulau Pakal, Pulau Fau, dan Pulau Gebe diduga menjadi bagian dari mata rantai suplai bijih nikel yang terintegrasi dengan kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah.

Pulau Kecil, Tambang Skala Besar

Secara hukum, pulau-pulau tersebut tergolong pulau kecil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan wilayah dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata ramah lingkungan, bukan pertambangan berskala besar.

Baca Juga  Unpatti Umumkan Hasil SNBT 2026, 2.109 Peserta Dinyatakan Lulus

Namun, temuan TuK Indonesia menunjukkan aktivitas tambang justru berlangsung intensif. Bijih nikel dari pulau-pulau itu disebut dipasok ke fasilitas peleburan (smelter) yang terhubung dengan Pelabuhan Weda di kawasan IWIP, memicu tekanan ekologis dan sosial terhadap ekosistem pesisir.

Di Pulau Gag, operasi tambang oleh PT Gag Nikel yang kini dikuasai PT Aneka Tambang Tbk disebut mencakup hampir seluruh daratan pulau seluas sekitar 6.000 hektare. Kondisi itu menjadikan Pulau Gag secara de facto sebagai pulau tambang tertutup.

No More Posts Available.

No more pages to load.