Porostimur.com, Tual – Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro meminta masyarakat menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai syarat utama agar lokasi persidangan kasus eks Brimob maut, Masias Siahaya, dapat dikembalikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tual.
Permintaan tersebut disampaikan usai Kapolres menerima aspirasi aksi unjuk rasa dari Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal (14) di Mako Polres Tual, Kamis (16/4/2026).
“Kami meminta masyarakat di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara agar dapat menjaga kondisi kamtibmas, sehingga proses sidang dapat dikembalikan ke PN setempat,” ujar Kapolres.
Kamtibmas Jadi Penentu Lokasi Sidang
Menurut Kapolres, aspek keamanan menjadi pertimbangan krusial bagi pihak terkait dalam menentukan lokasi persidangan. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif.
“Sidang ini dapat digelar di sini dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Oleh karena itu, bantu kami untuk tetap meyakinkan pihak terkait,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas tuntutan massa yang menolak pemindahan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Ambon.
Tiga Tuntutan Massa Aksi
Dalam kesempatan itu, Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal yang terdiri dari berbagai elemen—mulai dari OKP Cipayung, LSM, BEM, organisasi kemasyarakatan, insan pers, hingga keluarga korban—menyerahkan tiga poin tuntutan kepada pihak kepolisian.










