Porostimur.com, Labuha — Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan publik. Hingga kini, Inspektorat Halmahera Selatan belum melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi (Irban Investigasi) Inspektorat Halmahera Selatan Wanuriah, mengakui pihaknya belum melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Belum dihitung,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Perhitungan Kerugian Jadi Kunci Pembuktian
Padahal, perhitungan kerugian negara merupakan salah satu elemen penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.
Ketiadaan hasil audit tersebut dinilai dapat mempengaruhi arah dan kejelasan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Halmahera Selatan.
Kades Sudah Diperiksa, Potensi Kerugian Ratusan Juta
Dalam perkara ini, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail, telah diperiksa oleh penyidik pada 23 Juli 2025 terkait pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2022–2023.
Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.









