Porostimur.com, Tobelo – Kasus kematian dua pendaki di puncak Gunung Dukono, Halmahera Utara, Maluku Utara, kini memasuki babak baru. Polres Halmahera Utara resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (13/5/2026).
Dalam perkembangan tersebut, polisi mengungkap dua pemandu atau guide berinisial RS dan JA berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka.
Fokus pada Dugaan Kelalaian
Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara sudah dilakukan dan kasus resmi naik ke penyidikan. Ada dua orang yang berpotensi jadi tersangka, yakni inisial RS dan JA,” ujarnya.
Menurutnya, penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan kelalaian pemandu dalam mendampingi pendaki, termasuk kemungkinan pelanggaran prosedur keselamatan selama pendakian berlangsung.
“Kami terus mendalami unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Fokus utama kami adalah tanggung jawab pemandu di lapangan saat kejadian,” tambahnya.
Status Masih Saksi Terlapor
Meski telah mengantongi nama calon tersangka, kedua pemandu tersebut masih berstatus sebagai saksi terlapor. Polisi menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka dan masih melengkapi alat bukti.









