Kejari Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTs Negeri Ambon

oleh -16 views
Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono Tuhelele menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara pada Jumat (8/5/2026).

Porostimur.com, Ambon – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Ambon resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan anggaran tahun 2023–2024.

Ketiga tersangka masing-masing adalah Kepala MTs Negeri Ambon, Riyadi Kamis, mantan kepala sekolah tahun 2023, Nasit Marasabessy, serta bendahara, Rachmawaty Kiat.

Ditetapkan Usai Ekspose Perkara

Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono Tuhelele menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara pada Jumat (8/5/2026).

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ujarnya di Kantor Kejari Ambon, Rabu (13/5/2026).

Penetapan tersebut dituangkan dalam tiga surat resmi tertanggal 8 Mei 2026 dengan nomor berbeda untuk masing-masing tersangka.

Baca Juga  Wakapolda Malut: Identifikasi Korban Erupsi Dukono Lewat Tes DNA dan Uji Forensik

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

No More Posts Available.

No more pages to load.