Selain itu, juga dikenakan ketentuan tambahan terkait penyertaan dan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Penyidik Lengkapi Berkas Perkara
Saat ini, tim penyidik Kejari Ambon masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka,” jelas Sudarmono.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan, sekaligus menjadi sorotan publik terkait pengelolaan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
(red/sl)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









