Kejati Maluku Periksa Mantan Bupati Aru Terkait Dugaan Korupsi Mobil Alokon

oleh -12 views
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019.

Porostimur.com, Ardi – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memeriksa mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, sebagai saksi di Kantor Kejati Maluku, Ambon, Senin (25/5/2026).

Selain Johan Gonga, penyidik juga melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap dua saksi lainnya, masing-masing berinisial JD dan ND yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

Pemeriksaan Tiga Jam

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

“Pemeriksaan saksi hari ini ada satu orang diperiksa sebagai saksi dan dua orang saksi dilakukan konfrontir dalam perkara mobil Alokon (mobil box) Aru,” ujarnya.

Baca Juga  Lima Wakil Inggris Lolos ke Liga Champions 2026/2027, Persaingan Premier League Kian Ketat

Ia menyebutkan, Johan Gonga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sementara JD dan ND dikonfrontir guna mendalami dan mencocokkan keterangan dalam perkara tersebut.

“Diperiksa dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIT,” tambahnya.

Dalami Sejumlah Perkara

Selain terkait pengadaan mobil Alokon, pemeriksaan juga menyentuh dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tahun 2023–2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.