Kejari Haltim Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke Penyidikan

oleh -38 views
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 ke tahap penyidikan.

Porostimur.com, Maba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Naik Status Usai Ekspose

Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aji Ibnu Rusyd, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Dari hasil ekspose, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum APBD Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020,” ujar Aji, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Ambon, Diduga Beraksi di Sejumlah Lokasi

Fokus pada Pengadaan APD

Dalam perkara ini, total anggaran penanganan Covid-19 yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp9.075.953.300.

Dari jumlah tersebut, salah satu fokus utama pemeriksaan adalah pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan medis di lingkungan Dinas Kesehatan.

“Total anggaran Covid-19 itu Rp9.075.953.300, untuk alokasi pengadaan APD dan alat medis sebesar Rp2.431.027.800,” jelas Aji.

No More Posts Available.

No more pages to load.