Porostimur.com, Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai memeriksa Direktur CV Basudara berinisial EA dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara senilai Rp14,46 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Selain EA, penyidik juga memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial IPS sebagai saksi untuk mendalami pelaksanaan proyek yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengatakan pemeriksaan kedua saksi dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.
“Jaksa Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi, yakni Direktur CV Basudara berinisial EA yang diperiksa mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT, serta PPTK berinisial IPS yang diperiksa mulai pukul 13.00 WIT hingga 14.00 WIT,” kata Ardy saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Dalami Pelaksanaan Proyek
Ardy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami seluruh aspek pelaksanaan proyek, mulai dari proses pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara.









